Friday, December 21, 2018

Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019. Meneruskan info dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 823/7302/101.1/2018 tanggal 23 Nopember 2018 tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019 bahwa berkas kenaikan pangkat Periode 1 April 2019 paling lambat tanggal 4 Januari 2019 sudah diterima di Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota setempat dengan ketentuan dan berkas kelengkapan sebagai berikut :
Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode  Info Syarat Berkas Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2019
1. Kenaikan Pangkat Reguler (staf pelaksana) / KPO (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Telah 4 tahun dari kenaikan pangkat terakhir
  • Melampirkan Karpen
  • FC SK CPNS dilegalisir
  • FC SK PNS dilegalisir
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir.
  • FC SK Ijazah terakhir dilegalir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir.
  • Apabila kenaikan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC STLUD / Ujian Dinas Tk I (bagi yang tidak memiliki ijazah S-1) dilegalisir
  • Apabila mempunyai ijazah baru untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat awal jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan :
  • FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir (OPD)
  • Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol IV/a lampirkan :
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Pembina dilegalisir
  • FC Ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD)
  • Dibuat rekap file excel seperti contoh lampiran 1
2. Kenaikan Pangkat Pilihan :
A. Jabatan Struktural (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di emaster)
  • Melampirkan karpen
  • FC Karpeg
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • FC SK Terbaru pengangkatan jabatan struktural dan surat pelantikan serta SPMT masing-masing dilegalisir
  • FC Ijazah terakhir dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP Khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
B.Jabatan Fungsional terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul (dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
  • PAK asli terbaru tahun 2018
  • FC SK Jabatan Fungsional terbaru (sesuai dengan golongan yang diusulkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah)
  • FC SK Jabatan Fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol III/a ke bawah
  • FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan :
  • FC Ijazah dan Transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Karpeg dilegalisir
  • DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat
  • Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat IV/c keatas
  • Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dalam Jabatan Fungsional terakhir yang diduduki.
C. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu tetapi belum memiliki SK Jabatan Fungsional terbaru sesuai dengan Gol. Yang diusulkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) agar mengusulkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat Usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC SK Jabatan Fungsional lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
D. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu yang mengalami kenaikan pangkat dari Golongan III/b ke III/c dan III/d ke IV/a agar diusulkan kenaikan jabatan fungsional bersamaan dengan berkas usul kenaikan pangkat dengan pengantar tersendiri dengan melampirkan dokumen terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul
  • FC PAK terbaru dilegalisir
  • FC PAK Lama dilegalisir
  • FC SK Jabatan fungsioanl lama dilegalisir
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2018 terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir
E. Penyesuan Ijazah (sebanyak 1 set) terdiri dari :
  • Surat usul dan daftar usul )dicetak dari aplikasi KP di e-master)
  • Golongan ruang minimal II/c dua tahun
  • Melampirkan karpen
  • FC SK Pangkat terakhir dilegalisir
  • FC SKP Tahun 2017 dan 2018 yang terdiri dari sasaran kerja, penilaian capaian kerja dan penilaian prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya minimal 76) dilegalisir
  • FC Ijazah Baru + Transkrip dilegalisir Pejabat yang berwenang (PT)
  • FC Ijin Belajar dilegalisir
  • FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir
  • Surat Pernyataan Uraian Tugas (harus relevan dengan ijazah baru) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan Surat Pernyataan Uraian Tugas yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten setempat
  • FC Karpeg dilegalisir
3. Bagi PNS yang diusulkan Kenaikan pangkat ke IV/c ke atas agar usulnya dibuat tersendiri dan dilampiri berkas kelengkapan segaimana pada point 2A untuk jabatan structural sebanyak 1 set atau point 2B untuk jabatan fungsional yang ke gol IV/c sebanyak 1 set, sedangkan ke gol IV/d keatas sebanyak 2 set.

4. Apabila sedang/dalam proses hukuman disiplin agar Pejabat yang berwenang/atasan langsung tidak mengusulkan kenaikan pangkatnya sampai keputusan inkra.

5. Khusus untuk KP Reguler (point 1) apabila ada PNS yang sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat regular belum tercantum dalam daftar prediksi kenaikan pangkat di e-master agar diusulkan dalam daftar tersendiri beserta berkas kelengkapannya sebagaimana pada point 1.

6. Khusus untuk kenaikan pangkat pilihan (struktural) dan kenaikan regular agar diusulkan lebih awal.

7. Semua usulan kenaikan pangkat harus diusulkan melalui aplikasi kenaikan pangkat di e-master.

8. Untuk memudahkan verifikasi PAK Asli terbaru tahun 2018 agar di susun setelah lembaran Karpen dan berkas tidak boleh dimasukkan dalam snailhecter.

Silahkan hubungi cabang dinas masing-masing.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Ketidakhadiran serta Penilaian Kinerja PNS Provinsi Jawa Tengah 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan disiplin kinerja ASN khususnya di lingkungan sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/14730/2018 Tentang Implementasi Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 Terhadap Disiplin PNS di Bidang Presensi dan Penilaian Kinerja Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus Provinsi Jawa Tengah

 Dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan disiplin kinerja ASN khususnya di lingk Ketidakhadiran serta Penilaian Kinerja PNS Provinsi Jawa Tengah 2019

Dalam surat edaran yang tertanggal 10 Oktober 2018 tersebut antara lain berisi tentang Tata Cara Ketidakhadiran PNS dalam Tugasnya serta Penilaian Kinerja PNS. Selain itu juga di lampirkan PANDUAN INPUT KETIDAKHADIRAN PADA APLIKASI PRESENSI ONLINE

PANDUAN INPUT KETIDAKHADIRAN PADA APLIKASI PRESENSI ONLINE

  • Sakit 1 hari cukup surat dokter dan di aplikasi presensi online pada data ketidakhadiran di input Sakit ( S ) dan surat dokter yang sudah di paraf pimpinan atau di lampiri surat keterangan yang mengetahui atasan langsung.
  • Sakit lebih dari 1 Hari ( berturut-turut ) HARUS mengajukan Cuti Sakit sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( bagian Kepegawalaan ) dan pada aplikasi presensi online data ketidakhadiran di input Cuti Sakit ( CS ). • Ijin 1 hari atau lebih dari satu had HARUS mengajukan cub ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( bagian Kepegawaiaan ) dan pada aplikasi presensi online data ijin di input Cuti Alasan Penning ( CAP) bagi Guru atau Cutl Tahunan ( CT ) bagi Staf TU atau cuti lain sesuai dengan pengajuannya.
  • Inputan Lain-lain ( LL) hanya karena Mesin rusak / pemadaman listrik, Sidik tidak terekam secara berturut - turut, dengan disertakan surat pernyataan / Keterangan dari Kepala Sekolah.
  • Penyimpanan data presensi online dilakukan lebih dari 2 kali simpan pada tanggal 30 sampai dengan tanggal 05 bulan berikutnya untuk memastikan data presensi muncul di rekap personal

NB : Apabila pengajuan cuti di tolak dan / atau belum ada bukti tanda terima dari kepegawaian maka pada aplikasi presensi online tidak boleh di inputkan ( dibiarkan Alpa ), selalu koordinasi dengan kepegawaian tentang permohonan Ijin /cuti. Tanda terima pengantar cuti digunakan sebagai data pendukung pengiriman berkas personal finger pada pemberkasan TPP sambil menunggu surat cuti turun dari kepegawaian.

Berkas Unduhan:

  1. Surat Edaran Nomor: 800/14730/2018
  2. Sistem Informasi Kepegawaian Mobile
  3. Penilaian Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  4. Integrasi Penilaian SKP Dengan RKT Unit Kerja
  5. Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Thursday, December 20, 2018

Download Pedoman Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya diselenggarakan untuk mengingatkan kita semua untuk mengenang dan menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perjuangan merebut kemerdekaan. PHI juga dimaksudkan untuk mempertebal semangat semua komponen bangsa mencapai kemajuan diberbagai bidang pembangunan, dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan.

Di lain sisi PHI diharapkan juga dapat mendorong peningkatan peran serta kemitraan antara perempuan dan laki-laki dalam melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa untuk mengisi kemerdekaan. Oleh Karena itu PHI ke-90 Tahun 2018 diselenggarakan dengan tema : "Bersama meningkatkan peran perempuan dan laki-laki dalam membangun ketahanan keluarga untuk kesejahteraan bangsa".


Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018 diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti: seminar, pameran, bhakti sosial, ziarah, upacara bendera dan kegiatan Iainnya yang dilaksanakan baik di tingkat nasional maupun di setiap Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Untuk itu sebagai acuan untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, telah disusun Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-90 Tahun 2018.

Harapan kami semoga pedoman ini dapat bermanfaat sekaligus sebagai bahan informasi bagi semua pemangku kepentingan yang terkait, baik ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ataupun bagi masyarakat dalam menyelenggarakan PHI ke-90 Tahun 2018.

Dalam Buku Pedoman Peringatan Hari Ibu Tahun 2018 ini juga dilampirkan berkas sebaai berikut:

  • Pidato Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
  • Panduan Upacara
  • Lagu Indonesia Raya
  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Sejarah Singkat Hari Ibu
  • Hymne Hari Ibu
  • Mars Hari Ibu
  • Doa Peringatan Hari Ibu Ke-90 Tahun 2018
  • Makna Hari Ibu
  • Logo Peringatan Hari Ibu Ke-90 Tahun 2018
  • Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Anda dapat mengunduh Pedoman Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2018 dengan klik tombol


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.