Wednesday, December 26, 2018

Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Salam semangat buat Guru-guru sekalian, postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Inpassing Guru untuk tahun 2019, agar guru-guru sekalian tidak ketinggalan informasi.

Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. 

Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar. 

Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing. tersebut. 


Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019

 postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019
Sumber Gambar : Google

Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019:

1.Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Keterangan Aktif Mengajar

2.Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. 


Baca Disini : Cara Memeriksa Keaktifan NUPTK serta Mencetak NUPTK di gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Baca Disini : VervalPTK Update Versi 2.3 dan Penambahan Fitur  Cetak Kartu NUPTK

3.Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).

4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 


Baca Disini : Contoh Format SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)

5.Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.

6.SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 


Baca Disini : Contoh Format SK Pembagian Tugas Mengajar

7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Pernyataan Aktif Mengajar

8.Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya. 


Baca Disini : Contoh Format Surat Perintah Tugas (SPT) Guru atau Tenaga Kependidikan

9.Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)


10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada



Demikianlah informasi mengenai Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2019 yang admin peroleh dari informasi group dan admin bagikan informasinya kembali di blog admin. Terimakasih semoga bermanfaat. 






Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Tuesday, December 25, 2018

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

 baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK
Sumber Gambar : Onepoin.co.id



DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini. 

Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka. 

Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang. 

Baca Disini: Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, banyak pihak menyamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi Perbedaan PNS dengan PPPK seperti yang dilansir melalui situs web 2 Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS

2. Status PNS Tetap, PPPK Kontrak 

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai Tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara Nasional. 

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai denga Perjanjian Kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang. 


Baca Disini : Syarat Guru Honorer Kategori -II Menjadi Calon PPPK Harus Berijazah S1


 3. PNS Dapat Fasilitas, PPPK Tidak 

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan Hak dan Kewajiban PNS dengan PPPK:

Pasal 21, menjelaskan PNS berhak memperoleh:

  1. Gaji, tunjangan dan fasilitas;
  2. Cuti;
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. Perlindungan; dan
  5. Pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, menjelaskan PPPK berhak memperoleh:

  1. Gaji, dan tunjangan;
  2. Cuti;
  3. Perlindungan; dan
  4. Pengembangan Kompetensi
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Hak PNS, PPPK dan Kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 21, 22 dan 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


4. Masa Kerja PNS Sampai Pensiun, PPPK Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf C:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh tahun) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi);
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 

Sedangkan masa kerja untuk PPPK diatur pada Pasal 98 yang menjelaskan:

  1. Pengangkatan Calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. 

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, salah satu Perbedaan P3K atau PPPK dan PNS terletak pada masa kerja. 

"Masa Kerja PPPK lebih fleksibel, " ujanya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. 


Masa Perjanjian Kerja PPPK juga dijelaskan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

  1. Masa hubungan Perjanian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja;
  2. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didasarkan apda pencapaian kerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK;
  3. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPPK dan berkoordinasi dengan KASN;
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaiman dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanian kerja kepada Kepala BKN;
  5. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun;
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubugan perjanjian kerja bagi PPPK diatru dengan Peratuan Menteri;

5. Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku bagi PNS 


Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS;
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan;
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
  4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
  5. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kerja, dan fasilitas sebagaimana dimakusd dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


Sedangkan, Penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yaitu:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK;
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan;
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah;
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penggajian dan tunjangan PPPK juga dijelaskan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan;
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. PNS Diberhentikan dengan Hormat Hingga Pensiun, PPPK Bisa Diberhentikan Secara Homrat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan pemberhentian PNS diatu pada Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Mencapai batas usia pensiun;
  4. Perampingan oraganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
  5. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapt menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan kerjas bagi PPPK diaklukan dengan hormat karena;

  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. Meninggal Dunia;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Perampingan oraganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; 
  5. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapt menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakai. 


    Jadwal, Mekanisme dan Syarat Rekrutmen PPPK

    Mengenai jadwal penerimaan Pegawai Honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 sudah ditetapkan pada awal Desember 2018. Dimana Pendaftaran ini tidak melalui sscn.bkn.go.id.

    Peraturan yang telah diteken oleh Presiden RI ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun bukan melalui Proses Rekrutemn Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Calon PPPK (CPPPK) dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing. 

    Mengenai Syarat untuk bisa mengikuti Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat....

    Baca Disini : Syarat untuk Mengikuti Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

    Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Rekrutmen PPPK dapat diikuti oleh sulurh masayarakat, dengan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. 


    Menteri Pendayagunaan Apatur Sipil Negara (PAN RB) Syafruddin, mengatakan PPPK terbuka untuk seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer serta Diaspora, untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut:

    Baca : PPPK Terbuka untuk Seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer juga Para Diaspora Dimulai Tahun 2019

    Selanjutnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa Rekrutmen PPPK menurut rencana akan dilakukan melalui dua fase rekrutmen, apa-apa saja dua fase tersebut,,, silahkan simak informasi berikut ini. 

    Baca Disini: Wajib Baca ! Rekrutmen PPPK DIlaksanakan 2 Fase, Fase Pertama dimulai Januari 2019

    Untuk pengumpulan data Jumlah dan Pemetaan Guru sudah dilakukan melalui Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan. 

    Baca Disini : Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Mengumpulkan Data Jumlah dan Pemeteaan Guru 

    Sumber : tribunnews.com


    Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Honorer. Slaam semangat dan salam satu data. 





    Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Monday, December 24, 2018

    Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


    Salam semangat buat Guru-guru sekalian, postingan kali ini admin akan membahas seputar Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2019.  Semoga guru-guru sekalian termasuk dari sekian banyak guru yang sudah mengirimkan berkas dan lolos untuk mengikuti Pelaksanaan  PPG Daljab 2019. 

     postingan kali ini admin akan membahas seputar  Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019


    Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 22063/B.B4/65/2018 Perihal: Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Ditjen GTK dan Kebudayaan akan melakukan Persiapan Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan untuk Pelaksanaan Tahun 2019. 

    Baca Juga : Persiapan Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2019

    Kapan Pelaksanaan PPG Daljab 2019?


    Untuk penetapan peserta PPG Daljab 2019 ini dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:

    1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan publikasi calon peserta PPG 2019 pada tanggal 1 Oktober 2018;
    2. Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, mulai pada tanggal 02-20 Oktober 2018;
    3. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi, diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Daljab yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik, pada tanggal 03-31 Oktober 2018;
    4. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta pada tanggal 15 Oktober -16 November 2018;
    5. Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap 1) pada tanggal 19-30 November 2018;
    6. Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Daljab Tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesedian melalui laman sergur.id pada tanggal 03-08 Desember 2018;
    7. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan peserta PPG tahap 1 pada tanggal 13 Desember 2018;
    8. LPMP mengirimkan berkas ke LPTK;
    9. Pelaksanaan PPG Daljab pada bulan Januari 2019.


    Dari beberapa tahapan yang telah dilaksanakan, pada tanggal 03-08 Desember 2018 telah ditetapkan Guru-guru yang dapat mengikuti PPG Daljab tahp 1, untuk selanjutnya guru guru-guru sekalian melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id . 

    Pada tanggal 13 Desember 2018, telah ditetapkan dan di umumkan Peserta PPG Tahap 1. 

    Admin mengucapkan selamat buat guru-guru yang telah berkesempatan untuk bisa mengikuti Pelaksanaan PPG Daljab yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2019 mendatang. Serta bagi guru yang belum berksempatan semoga ada PPG tahap selanjutnya untuk bisa diikuti. Tetap semangat untuk selalu mencoba dan jangan lupa untuk berdoa dan berusaha. 


    Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab akan dilaksanakan pada bulan Januari 2019 yang mana tanggal nya tidak tertera pada surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 22063/B.B4/65/2018.




    Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga guru-guru sekalian yang akan mengikuti Pelaksanaan PPG Daljab 2019 sudah mulai mempersiapkan diri untuk mendapatkan hasil yang terbaik, serta bagi guru-guru yang belum lolos seleksi semoga di tahap selanjutnya bisa mendapatkan kesempatan kembali. Salam semangat dan salam satu data.










    Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Enam Klasifikasi Guru yang Disiapkan Tunjangan Kemenag dari APBN 2019

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama, berikut ini kabar gembira buat para guru di linkungan Kemenag mengenai Tunjangan Profesi. 

    Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Enam Klasifikasi Guru yang Disiapkan Tunjangan Kemenag dari APBN 2019
    Sumber Gambar : jawapos.com

    Tunjangan Profesi Guru atau TPG dengan Enam Kategori disiapkan untuk ratusan ribu guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Non-PNS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan enam paket tunjangan itu wajib di realisasikan tahun 2019. 

    "Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak, kita bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 yang didalamnya termasuk upaya kita meningkatkan kesejahteraan guru," ujar Menteri Lukman dalam acara Puncak Hari Guru Nasional di Dyandra Convention Hall Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu Malam, 25 November 2018.

    Berikut ini terdapat Enam Klasifikasi Guru yang Disiapkan Tunjangan Kemenag dari APBN 2019 yang disampaikan oleh Menteri Lukman Saifuddin.

    1.  Guru untuk Kategori PNS Tersertifikasi, ada sekitar 118.983 guru, yang kemudian kita alokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah.
    2. Tunjangan untuk Guru Non-PNS yang Sudah Inpassing, "Ini Kategori 2B, kalau yang tadi 1 B (PNS Tersertifikas), ini juga akan mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sebanyak 90.704 guru (total anggaran) tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah dialokasikan untuk ini".
    3. Tunjangan untuk Guru Non-PNS yang Belum Inpassing atau Kategori 3B, Kemenag mengalokasikan 1,82 triliun untuk 101.484 guru. 
    4. Tunjangan Khusus untuk Guru yang Tinggal di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar. "Ini Kategori 4B, yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran 72,9 miliar rupiah.
    5. Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS yang Belum Inpassing dan Belum Tersertifikasi atau Kategori 5B sebanyak 241.665 Guru dengan total anggaran 900 miliar rupiah. 
    6. "Dan yang terakhir ini yang ramai di media sosial Tunjangan Kinerja Bagi Guru PNS, baik yang Belum Sertifikasi maupun Sudah Sertifikasi". Bagi yang belum sertifikasi jelas Menteri Lukman, akan mendapatkan tunjangan 100 persen dari grading-nya. "Bagi yang sudah sertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih Tukin (Tunjangan Kinerja) dari TPG-nya".
    Lanjut Menteri Lukman, Enam Kategori Tunjangan Guru itu, sudah bisa direalisasikan secara bertahap tahun depan. "Sejumlah provinsi sudah mulai merealisasikan Desember ini, yang memiliki anggaran untuk kepentingan ini. Tapi yang jelas di 2019 wajib merealisasikan Tunjangan Profesi Guru kita, termasuk Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus bagi mereka yang ada di daerah 3T(Tertinggal, Terdepan dan Terluar).


    Sumber : infokemendikbud.web.id



    Demkianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Salam semangat dan salam satu data. 





    Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Sunday, December 23, 2018

    Tahun Depan, Terdapat 6 Indikator Penilaian Sebelum Tunjangan Sertifikasi Diberikan kepada Guru

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


    Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar Tunjangan Profesi Guru. Bahwasanya di tahun depan, "semakin cepat semakin baik, Tunjangan Sertifikasi  Guru akan berbasis kinerja", ujar Khairul Athar. Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut. 


     pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi seputar  Tahun Depan, Terdapat 6 Indikator Penilaian Sebelum Tunjangan Sertifikasi Diberikan kepada Guru
    Sumber Gambar. Disdik Riau



    Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, melakukan verifikasi dan validasi data Tunjangan Guru berbasis Kinerja, Jumat (20/11/2018). Tunjangan Profesi guru ke depan akan berbasis kinerja. Tim Kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nasional, Teguh Supriadi saat menemui pihan Disdikbud Bandar Lampung, kepada lampost.co, Jumat (30/11/2018) mengatakan sistem penilaian tunjangan sertifikasi guru akan berbasis kinerja. 


    Menurut beliau, terdapat 6 (enam) Indikator Penilaian Sebelum Tunjangan diberikan kepada Guru. Adapun Indikator tersebut meliputi:

    1. Akreditasi Sekolah dengan Bobot Nilai 10%;

    2. Peta Mutu Guru 10%;

    3. Kinerja Guru 40%;

    4. Kehadiran Gur 20%;

    5. Hasil Belajar Siswa 10%; dan 

    6. Penilaian Prestasi Kerja Guru 10%.


    Dijabarkannya, penilaian status akreditasi sekolah diperoleh dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Mutu guru didapat dari guru itu sendiri yang dirangkum oleh Penjamin Mutu Pendidikan daerah setempat. Kemudian kinerja guru akan dinilai oleh Kepala Sekolah, guru, rekan kerja, orang tua peserta didik. dan Dunia Usaha dan Industri pada SMK. Kehadiran dilihat dari presensi sekolah. Hasil belajar dan prestasi kerja guru  dinlai sekolah dan  kepada sekolah. 

    Kedepan tunjangan sertifikasi guru tidak hanya diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan Memenuhi Jam Kerja saja, tetapi haru melauis ejumlah Indikator tertentu. Tap ini masih dalam rancangan dan belum diputuskan kapan dimulainya, " ujar beliau. 


    Kemudian Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Khairul Athar menyambut baik sistem penilaian guru dalam memperoleh tunjangan sertifikasi dengan berbasis kinerja. Menurut dia, selama ini penialian guru hanya sebatas memenuhi jam mengajar. 

    "Kalau sekerang guru rajin, malas, berkompetensi, atau tidak yang penting memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi jam mengajar dapat sertifikasi. Melalui sistem ini, bilamana kinerjanya rendah maka tunjangan yang diperoleh rendah, begitu juga sebaliknya,” ujar Khairul. 


    Dengan adanya sistem tersebut, menurut dia guru akan termotivasi untuk meningkatkan kompetensi. Karena, bila tidak menyesuaikan, maka tunjangan yang diberikan pemerintah terhadap guru akan disesuaikan dengan kinerja.


    “Kami sengat mendukung kebijakan pemerintah akan hal ini. Regulasi yang dibuat pemerintah, kami yakin untuk kepentingan pendidikan lebih baik lagi. Namun mengenai realisasi ini kami belum tentu. Semakin cepat, semakin baik,” kata dia.


    Sumber: www.lampost.co


    Demikian informasi yang dapat admin bagikan, salam seangat dan salam satu.





    Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Saturday, December 22, 2018

    Wajib Baca! Rekrutmen PPPK Dilaksanakan 2 Fase, Fase Pertama Dimulai Januari 2019

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Salam semangat buat seluruh Honorer, serta rekan-rekan yang belum berkesempatan Lolos Seleksi CPNS 2018. Meskipun di tahun ini kita belum bisa menjadi bagian dari ASN 2019, kita tidak boleh patah semangat karena di tahun 2019 kabar gembira akan menghapus kegalauan kita bagi yang belum lolos seleksi CPNS 2018. 

    rekan yang belum berkesempatan Lolos Seleksi CPNS  Wajib Baca! Rekrutmen PPPK Dilaksanakan 2 Fase, Fase Pertama Dimulai Januari 2019
    Sumber Gambar. Gesuri.id

    Apa kabar gembiranya? Di tahun 2019 mendatang akan ada dua Rekrutmen buat seluruh Honorer serta rekan-rekan yang belum berkesemapatan Lolos CPNS 2018. 

    Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini. 

    Baca Disini: Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Honorer, Profesi Ahli serta Diaspora Dimulai Tahun 2019


    Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai tahun depan atau 2019. 

    Dalam rekrutmen tersebut , diharapkan bisa merekrut Tenaga Professional terutama bagi yang memiliki usia diatas 35 tahun. 

    MenPAN-RB mengungkapkan "PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan bisa berkontribusi positif bagi Indonesia", Rabu (19/12).


    Bagi Tenaga Honorer yang telah lama mengabdi, yang awalnya pesimis dengan adanya pemberitaan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), semoga dengan adanya informasi langsung dari MenPAN-RB dapat menjadi lebih optimis untuk bisa menjadi bagian dari Rekrutmen Calon PPPK (CPPPK). 

    Teknis Penyusunan PPPK: 

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. Dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke KemenPAN-RB. Kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada KemenPAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut. "Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen". 


    Rekrutmen PPPK Dilaksanakan dalam 2 Fase:


    Seperit yang dikatakan oleh Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja rekrutmen PPPK rencananya akan terbagi menjadi dua fase diantaranya:

    1. Fase Pertama, akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019, sedangkan

    2. Fase Kedua, akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada April 2019. 


    2019, Kembali Dibuka Rekrutmen CPNS:


    Pada 2019, rencananya akan kembali dibuka rekrutmen CPNS untuk memenuhi kebutuhan pegawai terutama Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Menyusul banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada 2019. 

    Sumber : bkn.go.id


    Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat menambaha wawasan bagi rekan-rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 






    Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Friday, December 21, 2018

    PPPK Terbuka untuk Seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer juga Para Diaspora Dimulai Tahun 2019

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


    Salam semangat buat seluruh Tenaga Honorer baik Guru, Tenaga Kependidikan, Profesi Ahli serta Diaspora. Rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan dimulai Tahun 2019, dan kabar gembiranya rekrutmen tersebut terbuka untuk seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer,  juga Para Diaspora. Untuk informasi selengkapnya, silahkan disimak informasi berikut ini.



    Salam semangat buat seluruh Tenaga Honorer baik Guru PPPK Terbuka untuk Seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer juga Para Diaspora Dimulai Tahun 2019
    Sumber Gambar : Google


    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Syafruddin mengungkapkan Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai tahun depan. Dimana rekrutmen tersebut akan dilakukan secara transparan bagi seluruh masyarakat. 

    Selain itu, PPPK diharapkan bisa merekrut Tenaga Profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia  terutama yang memiliki usia diatas 35 tahun. 

    "PPPK terbuka untuk seluruh Profesi Ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang Tenaga Honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam Birokrasi diharapkan bisa berkontribusi positif bagi Indonesia", tutur Syafruddin, Rabu (19/12). 

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Begara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan teknis penyusunan Kebutuhan PPPK sama dengan teknis Penyusunan Kebutuhan CPNS. Dimana Instansi mengusulkan kebutuhan ke KemenPAN-RB. Kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada KemenPAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut. 

    "Jika kebutuhan Formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja Pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50 persen, " terangnya. 

    Sumber : jpnn.com


    Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Tenaga Honorer, Profesi Ahli serta Diaspora. 





    Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Wednesday, December 19, 2018

    Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Mengumpulkan Data Jumlah dan Pemetaan Guru

    Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Mengumpulkan Data
Jumlah dan Pemetaan Guru
    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan, berikut ini admin akan membagikan informasi dari situs KLIK DISINI.  
    Apa Tujuan dan Hasil Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan? Untuk selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini. 


    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta, Kamis (15/11/18). Rakor yang dihadiri oleh unsur dinas pendidikan dan kepegawaian daerah ini bertujuan untuk mengumpulkan data tentang jumlah dan pemetaan guru saat ini. 

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap melalui Rakor ini akan menghasilkan data yang bisa digunakan sebagai dasar Penataan Guru. Menurutnya, dengan data yang jelas, maka pengambilan keputusan untuk Penempatan Guru akan lebih baik. 

    "Saya minta detail guru yang ada di setiap daerah. Dengan data riil tersebut, akan dipahami betul bagaimana sebenarnya kebutuhan guru di masing-masing daerah, "tutur Mahadir dalam sambutannya saat membuka Rakor. 

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriono dalam laporannya  menyampaikan bahwa dari Rakor ini, kita akan dapatkan gambaran bagaimana Pemetaan Guru di Indonesia. Hasil tersebut juga bisa digunakan untuk memetakan keperluan formasi di 2019. 

    "Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakan jumlah formasi atau kebutuhan guru per sekolah per jenjang, per mata pelajaran yang akan diusulkan oleh Bupati, Walikota, atau Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk Keperluan Formasi Tahun 2019 yang akan datang", jelasnya. 

    Ia pun berharap dapat menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru. Tidak hanya disitu, dari sini juga bisa dikumpulkan data meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru bersasis zona. 

    Rakor Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan diikuti oleh 396 peserta yang berasal dari Lampung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Tengah. (Astrie Rachmanity/Aji Shahwin). 




    Demkianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 






    Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.