Tuesday, December 25, 2018

Pengumuman Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK atau (P3K)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ini pengumuman/info awal seputar jadwal, syarat dan cara daftar honorer 2019 lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K), bukan CPNS.

Bagi Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Penerimaan CPNS 2018, tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan penerimaan honorer melalui P3K.

Anda masih punya kesempatan mengabdi menjadi ASN melalui jalur P3K. Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Baca Juga : Agenda dan Jadwal Pendaftaran PPPK Formasi Guru

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK

c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/12/23/

Pencarian terkait : Info Pendaftaran PPPK Jawa Tengah, Info Pendaftaran PPPK Jawa Timur, Info Pendaftaran PPPK Jawa Barat, Info Pendaftaran PPPK Yogyakarta
Sumber https://qoooo17.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada artikel sebelumnya saya telah membagikan file kisi-kisi aqidah akhlak MTs Tahun Pelajaran 2018/2019 kepada anda semuanya.

Sekarang ini saya akan membagikan Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019. Seperti yang anda diketahui Bahasa Arab merupakan salah satu mapel wajib yang diujikan dalam USBN.

Pada artikel sebelumnya saya telah membagikan file  Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019

Maka sudah seharusnya para guru dan siswa memahami kisi-kisi yang ada dalam mata pelajaran ini. Adapun cuplikan Indikator Kompetensinya adalah sebagai berikut:
  • Menentukan informasi dari dialog Menentukan informasi dari wacana
  • Menentukan informasi tersurat dari wacana
  • Menerjemahkan kalimat Bahasa Arab
  • Melengkapi paragraf rumpang
  • Membuat pertanyaan dari jawaban
  • Menjelaskan informasi gambar
  • Menjelaskan perbedaan isi paragraf
  • Menentukan kalimat yang sesuai gambar
  • Menentukan kalimat sesuai gambar
  • Menentukan pertanyaan sesuai jawaban dengan tepat
  • Menjelaskan informasi gambar/tabel

Download Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah informasi mengenai Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) adalah sebuah harapan yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia. Agar bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru  Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019


Mengingat,sampai saat ini kesejahteraan untuk para guru non PNS masih cukup minim. Sehingga dengan adanya program Inpassing diharapkan bisa membantu kesejahteraan sekaligus peningkatan kualitas akademik guru.

Apa itu Inpassing?

Progam Guru Inpassing adalah sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan antara guru Non PNS dengan Guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.

Seluruh hal tersebut lalu diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan juga pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional Guru PNS.

Sederhananya, usai Guru memperoleh Inpassing maka tunjangan yang didapatkannya per bulan sama dengan Guru Non PNS.

Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan Golongan masing-masing Guru. Dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dipunyai Guru selama ia aktif mengajar.


Tujuan Inpassing

Program Guru Inpassing memiliki 3 tujuan utama, yaitu:
Penetapan Inpassing berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Menjadi sebuah acuan untuk guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dan kewenangan dalam melakukan pengusulan dan pemprosesan penetapan angka kredit bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)
Menjadi acuan untuk GBPNS guna memenuhi kewajiban dan haknya yan terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Kapan Program Guru Inpassing Diadakan?


Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Maka dari itu, para guru harus pro aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru.

Tujuannya, supaya guru tersebut bisa mengetahui jadwal, syarat, serta mekanisme pelaksanaan Inpassing

Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019


Adapun Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Membuat Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
  2. Melampirkan NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Bagi guru yang telah sertifikasi pasti memiliki NUPTK 
  3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website berikut ini http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (untuk formatnya dapat disesuaikan)
  4. SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Fc Ijazah Minimal S1 yang dilegalisir oleh Kampus dengan nilai akreditasi minimal adalah B
  6. SK Pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  7. Surat Keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh kepala sekolah 
  8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai seorang Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya
  9. Fc Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada
Demikianlah informasi mengenai Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 yang bisa kami sampaikpan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Monday, December 24, 2018

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat Guru-guru sekalian, postingan kali ini admin akan membahas seputar Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2019.  Semoga guru-guru sekalian termasuk dari sekian banyak guru yang sudah mengirimkan berkas dan lolos untuk mengikuti Pelaksanaan  PPG Daljab 2019. 

 postingan kali ini admin akan membahas seputar  Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019


Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 22063/B.B4/65/2018 Perihal: Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Ditjen GTK dan Kebudayaan akan melakukan Persiapan Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan untuk Pelaksanaan Tahun 2019. 

Baca Juga : Persiapan Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2019

Kapan Pelaksanaan PPG Daljab 2019?


Untuk penetapan peserta PPG Daljab 2019 ini dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:

  1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan publikasi calon peserta PPG 2019 pada tanggal 1 Oktober 2018;
  2. Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, mulai pada tanggal 02-20 Oktober 2018;
  3. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi, diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Daljab yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik, pada tanggal 03-31 Oktober 2018;
  4. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta pada tanggal 15 Oktober -16 November 2018;
  5. Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap 1) pada tanggal 19-30 November 2018;
  6. Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Daljab Tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesedian melalui laman sergur.id pada tanggal 03-08 Desember 2018;
  7. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan peserta PPG tahap 1 pada tanggal 13 Desember 2018;
  8. LPMP mengirimkan berkas ke LPTK;
  9. Pelaksanaan PPG Daljab pada bulan Januari 2019.


Dari beberapa tahapan yang telah dilaksanakan, pada tanggal 03-08 Desember 2018 telah ditetapkan Guru-guru yang dapat mengikuti PPG Daljab tahp 1, untuk selanjutnya guru guru-guru sekalian melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id . 

Pada tanggal 13 Desember 2018, telah ditetapkan dan di umumkan Peserta PPG Tahap 1. 

Admin mengucapkan selamat buat guru-guru yang telah berkesempatan untuk bisa mengikuti Pelaksanaan PPG Daljab yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2019 mendatang. Serta bagi guru yang belum berksempatan semoga ada PPG tahap selanjutnya untuk bisa diikuti. Tetap semangat untuk selalu mencoba dan jangan lupa untuk berdoa dan berusaha. 


Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab akan dilaksanakan pada bulan Januari 2019 yang mana tanggal nya tidak tertera pada surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 22063/B.B4/65/2018.




Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga guru-guru sekalian yang akan mengikuti Pelaksanaan PPG Daljab 2019 sudah mulai mempersiapkan diri untuk mendapatkan hasil yang terbaik, serta bagi guru-guru yang belum lolos seleksi semoga di tahap selanjutnya bisa mendapatkan kesempatan kembali. Salam semangat dan salam satu data.










Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

uambnbk.kemenag.go.id - UAMBN-BK Madrasah 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

UAMBN-BK 2019 : Khusus bagi lembaga Madrasah di samping mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau USBN, para siswa di madrasah juga mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
 Khusus bagi lembaga Madrasah di samping mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Bersta uambnbk.kemenag.go.id - UAMBN-BK Madrasah 2019
Pesiapan pendataan UAMBN-BK Jenjang MTs dan MA di mohon seluruh Operator MTs dan MA untuk segera melakukan pendataan input siswa kelas akhir. Silahkan login http://uambnbk.kemenag.go.id dan segera melengkapi data-data siswa.

Aplikasi UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer) adalah sistem pelaksanaan Ujian Akhir bagi Madrasah dengan menggunakan media komputer, dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pada pelaksanaannya sampai saat ini, ada 2 model pelaksanaan UAMBN yakni Berbasis Komputer dan Berbasis Kertas. Silahkan download POS UAMBN Tahun 2019 pada tautan berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1NAfY6W9fbvyAixcHRi6TL247sjJqfxIk

Bagi Madrasah yang sudah melaksanakan UAMBN-BK aplikasinya sudah dirilis. Kali ini ada sedikit perbedaan mengenai cara login dan tampilannya dari yang sebelumnya.

Terutama bagi proktor UAMBN-BK yang baru melaksanakan ditahun ini harus belajar panduan bagaimana login dan mengisi datanya supaya tidak terjadi kendala apabila sudah masuk ke dalam aplikasinya.

Aplikasi UAMBN-BK yang sekarang  diberi nama VDI untuk mendapatkan aplikasinya baik app virtualbox-5.2, maupun SistarBorwser silahkan download melalui tautan berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1yyXJCBAKhUYY3vO_LCwVX6T2vRwGbss9 atau menggunakan tautan link alternatif : https://www.mediafire.com/folder/9t5ae09qmx0pr/App-UAMBNBK

Bagi operator yang masih baru mungkin membutuhkan panduan petunjuk upload dan pengisian SHUAMBN BK 2019.

  • Bukalah Laman http://uambnbk.kemenag.go.id
  • Login dengan Akun Madrasah Masing Masing 
  • Klik Menu Siswa -> Pilih Form SHUAMBN
  • Klik Tombol UPLOAD FORM SHUAMBN
  • Klik Tombol DOWNLOAD DATA SHUAMBN dan Buka File yang anda download tersebut

INGAT !! Dilarang mengganti nama file form SHUAMBN, Menambah Kolom atau Row sataupun juga Sheet, merubah lebar kolom atau baris

Apabila NSM dalam bentuk 1.41345E+11, maka Tekan tombol F2 pada NSM baris Paling atas kemudian tekan Enter Sehingga muncul 141345240037 Kemudian Copy Paste sampai Batas akhir kolom yang ada.

  • Nomer Induk Siswa adalah nomer induk yang ada pada Emis sesuai dengan Peraturan penulisan Induk Siswa yang baru, yaitu dengan menambahkan NSM dan Tahun Masuk.

Contoh : NIS Asal : 08556 NIS Yang Telah Ditambah : 1413452400371508556

  • Pada Kolom No. Peserta UAMBNBK Jika Nomer asalnya adalah NISN atau No. UN yang langsung dimulai Kode Rayon/Kode Kabupaten (16) maka gantilah dengan No. UN yang telah ditambahkan Kode Jenjang, Tahun Lulus, Kode Propinsi.
Contoh : No. UN Asal : 16-563-001-2 No. UN Yang telah ditambah : 3-18-05-16-563-001-2

  • Pastikan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd Contoh : 1999-03-31
  • Kurikulum akan muncul Kode 2 atau K13 karena Mapel Agama di Kemenag Sudah Menggunakan K13
  • Kolom No. SHUAMBN di isikan dengan Nomer Surat yang telah disesuaikan dengan aturan penulisan Ijazah

Contoh : 001/Ma.13.18.563/PP.01.1/05/2018 (Mengacu tahun 2017)
001 = Nomer urut siswa sesuai dengan nomer UM
Ma = Kode Jenjang
11 = Kode Propinsi Jawa Tengah (Versi Kemenag)
18 = Kode Kab. Pati(Vesi Kemenag)
534 = Nomer Urut Sekolah (NUS)
PP.01.1 = Kode Surat (gak usah dirubah)
05 = Bulan Kelulusan (Mei)
2018 = Tahun Kelulusan

  • Setelah dipastikan Selesai Simpan File tersebut, INGAT jangan mengganti nama File, langkah selanjutnya upload.

Semoga berhasil dan sukses.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Cara Menautkan Akun PUBG Mobile Dengan Facebook

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Cara Mengaitkan akun PUBG Mobile dengan Facebook - Beberapa bulan yang lalu saya pernah membagikan tips tutorial mengenai cara membuat akun dan memainkan 2 akun PUBG Mobile dalam 1 HP. Nah, pada kesempatan kali ini saya kembali masih akan membagikan tips mengenai PUBGM, yaitu cara menautkan akun PUBG Mobile dengan akun Facebook kita. Tutorial ini cukup bermanfaat, karena dengan menautkan dengan Facebook akun PUBG Mobile menjadi aman, bila berganti pun ke perangkat tetap bisa login menggunakan Facebook.

PUBG Mobile adalah game PlayerUnknown's Battlegrounds versi Mobile yang dimainkan pada platform Android dan IOS. PUBG Mobile sendiri memiliki game play yang sama persis dengan versi PC. Dimana 100 orang akan dikumpulkan pada sebuah pulau, yang sebelumnya sudah terlebih dahulu turun dari pesawat, kemudian mengambil senjatan serta perlengkapan, dan membunuh semua musuh untuk menjadi yang terakhir bertahan hidup, dan mendapatkan winner winner chicken dinner.


Dalam PUBG Mobile kita bisa membuat akun lebih dari 1 menggunakan beberapa opsi platform, diantaranya Facebook, Twitter, Google Play Game, dan akun Guest atau akun tamu. Jika membuat akun PUBG Mobile menggunakan semua opsi kecuali akun Guest, akun PUBGM sudah bisa dikatakan aman karena otomatis tertaut dengan platform yang digunakan. Nah, bila Anda membuat akun PUBGM menggunakan Guest (tamu) Anda perlu menautkan akun tersebut dengan Facebook, Twitter atau Play Game supaya aman.

Salah satu opsi penautan yang paling bagus adalah dengan menggunakan Facebook, karena bila kita menautkan akun PUBG menggunakan Facebook, otomatis friend list Facebook yang juga memainkan PUBG Mobile akan muncul di friend list PUBGM kita. Dan hal tersebut tentunya cukup bermanfaat bila kita mau bermain secara solo atau squad bersama teman Facebook. Nah, bila Anda ingin menautkan PUBG Mobile Anda dengan Facebook tutorialnya bisa dilihat dibawah ini.

Cara Menautkan Akun PUBG Mobile Menggunakan Facebook

1. Pertama, silahkan buka PUBG Mobile lalu masuk ke menu pengaturan yang letaknya dibagian pojokkanan bawah (ikon gerigi)


2. Kemudian pada menu "Basic" silahkan sentuh ikon Facebook untuk memulai menautkan akun PUBG Mobile Anda.


3. Selanjutnya tinggal masukkan akun Facebook Anda, seperti memasukkan Email atau nomor HP dan juga password.


4. Jika penautan sukses maka akan terdapat notifikasi "Account linked. Please log in via Facebook!"


5. Selanjutnya, otomatis akun PUBG Mobile akan keluar dan silahkan log in kembali menggunakan Facebook.
Note: Sebelum log in PUBG Mobile menggunakan Facebook, terlebih dahulu akun Facebook Anda harus login ke aplikasi Facebook.
Nah mudah bukan bagaimana cara mengaitkan (Bind) akun PUBG Mobile dengan Facebook. Dengan menautkan akun PUBG mobile dengan Facebook selain bisa membuat akun aman, juga bisa mengetahui siapa saja temen Facebook yang memainkan PUBG M juga.


Sumber https://www.blogespada.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Enam Klasifikasi Guru yang Disiapkan Tunjangan Kemenag dari APBN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama, berikut ini kabar gembira buat para guru di linkungan Kemenag mengenai Tunjangan Profesi. 

Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Enam Klasifikasi Guru yang Disiapkan Tunjangan Kemenag dari APBN 2019
Sumber Gambar : jawapos.com

Tunjangan Profesi Guru atau TPG dengan Enam Kategori disiapkan untuk ratusan ribu guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Non-PNS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan enam paket tunjangan itu wajib di realisasikan tahun 2019. 

"Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak, kita bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 yang didalamnya termasuk upaya kita meningkatkan kesejahteraan guru," ujar Menteri Lukman dalam acara Puncak Hari Guru Nasional di Dyandra Convention Hall Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu Malam, 25 November 2018.

Berikut ini terdapat Enam Klasifikasi Guru yang Disiapkan Tunjangan Kemenag dari APBN 2019 yang disampaikan oleh Menteri Lukman Saifuddin.

  1.  Guru untuk Kategori PNS Tersertifikasi, ada sekitar 118.983 guru, yang kemudian kita alokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah.
  2. Tunjangan untuk Guru Non-PNS yang Sudah Inpassing, "Ini Kategori 2B, kalau yang tadi 1 B (PNS Tersertifikas), ini juga akan mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sebanyak 90.704 guru (total anggaran) tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah dialokasikan untuk ini".
  3. Tunjangan untuk Guru Non-PNS yang Belum Inpassing atau Kategori 3B, Kemenag mengalokasikan 1,82 triliun untuk 101.484 guru. 
  4. Tunjangan Khusus untuk Guru yang Tinggal di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar. "Ini Kategori 4B, yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran 72,9 miliar rupiah.
  5. Tunjangan Insentif bagi Guru Non-PNS yang Belum Inpassing dan Belum Tersertifikasi atau Kategori 5B sebanyak 241.665 Guru dengan total anggaran 900 miliar rupiah. 
  6. "Dan yang terakhir ini yang ramai di media sosial Tunjangan Kinerja Bagi Guru PNS, baik yang Belum Sertifikasi maupun Sudah Sertifikasi". Bagi yang belum sertifikasi jelas Menteri Lukman, akan mendapatkan tunjangan 100 persen dari grading-nya. "Bagi yang sudah sertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih Tukin (Tunjangan Kinerja) dari TPG-nya".
Lanjut Menteri Lukman, Enam Kategori Tunjangan Guru itu, sudah bisa direalisasikan secara bertahap tahun depan. "Sejumlah provinsi sudah mulai merealisasikan Desember ini, yang memiliki anggaran untuk kepentingan ini. Tapi yang jelas di 2019 wajib merealisasikan Tunjangan Profesi Guru kita, termasuk Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus bagi mereka yang ada di daerah 3T(Tertinggal, Terdepan dan Terluar).


Sumber : infokemendikbud.web.id



Demkianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Salam semangat dan salam satu data. 





Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Pedoman Lengkap Penilaian Kinerja Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Penilaian kinerja guru (PKG) akan dilakukan per individu sama seperti yang diterapkan pada uji kompetensi guru (UKG). Kemendikbud (pemerintah) akan menjalankan kurikulum baru dengan diikuti peningkatan kualitas guru. Semua akan mendapatkan pembaruan, mulai kurikulum baru, penilaiaan kinerja atau bahkan pengangkatan calon guru.

Sebelumnya pernah ditulis
sosialisasi penilaian kinerja guru sudah dilaksanakan jauh hari. Penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, dengan kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu guru untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Sehingga terjadi peningkatan kualitas pembelajaran.

Hasil dari penilaian kinerja guru akan dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Selain itu, hasil penilaian kinerja guru juga digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru.


Penilaian kinerja guru akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang bisa didownload:


Permenpan No 16 tahun 2009 |
download
Permendiknas No 35 tahun 2010 | download
Permendiknas No 38 tahun 2010 | download
Permepan+Mendiknas 2010 | download
Buku 1 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) | download
Buku 2 Domlah PK Guru | download
Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kredit | download
Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB | download
Pedoman PKG Pengawas | download
Pedoman PKG Kepsek | download
Pedoman PKG Kaprog | download
Pedoman PKG Kalab | download
Tabel peningkatan Angka Kredit | download
Perhitungan Soal PAK PK Guru | download
Penskoran dan skala konversi | download
Lampiran 2B laporan dan ev guru BP | download
Lampiran 1D Form Penghitungan AK PKG | download
Lampiran 1B laporan dan ev PKG | download
Lampiran 1 C rekap hasil PKG | download
Kompetensi Guru Kelas dan Cara Menilai | download
Kompetensi Guru BK dan Cara Menilai | download


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

CARA DAFTAR & MENGGUNAKAN KLIKBCA INTERNET BANKING TERBARU 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

E-Banking atau Internet Banking BCA yang beralamat di KlikBCA.com merupakan fasilitas Bank BCA yang diberikan khusus kepada seluruh Nasabah BCA agar bisa melakukan transaksi perbankan lewat internet dimanapun dan kapanpun, tanpa harus pergi ke ATM BCA. Hanya dengan menggunakan smartphone / PC yang memiliki sambungan internet, nasabah BCA bisa dengan mudah cek saldo, transfer uang, cek mutasi rekening, melakukan pembelian serta pembayaran via Internet Banking.

Daftar internet Banking BCA di KlikBCA.com sebenarnya bisa dilakukan sendiri dan diaktifasi sendiri tanpa harus datang di kantor cabang BCA terdekat di wilayah domisili anda. Namun, ini hanya terbatas pada transaksi non finansial dan belum bisa digunakan untuk transaksi finansial (transfer / bayar tagihan). Apabila  ingin menggunakan Internet Banking BCA untuk transaksi finansial maka setelah daftar anda harus memiliki KeyBCA yang bisa didapatkan dikantor cabang BCA. Syarat untuk bisa menikmati layanan ini, anda haruslah Nasabah BCA dan sudah memiliki Rekening Tabungan BCA. Berikut ini adalah cara daftarnya.

DAFTAR INTERNET BANKING LEWAT ATM BCA


1. Silahkan pergi ke ATM BCA terdekat
2. Masukkan kartu ATM / Paspor BCA kedalam mesin dan input PIN ATM anda.
3. Pilih menu Autodebet
4. Selanjutnya pilih Internet Banking
5. Ketikkan PIN anda, lalu ulangi sekali lagi
6. Terakhir akan keluar Struk yang berisi User ID anda simpan baik baik, ini nanti digunakan untuk aktifasi di situs klikBCA. Jangan lupa ambil kembali kartu ATM BCA anda.

AKTIVASI INTERNET BANKING DI KLIKBCA.COM


1. Kunjungi situs www.klikbca.com via PC / Smartphone anda.
2. Lalu klik Log In (Individual)
3. Masukkan User ID dan Pin Anda
4. Baca syarat dan ketentuan yang tertera di layar lalu klik Setuju
5. Masukkan alamat Email pada kotak yang tersedia.
6. Sejenak klikbca akan melakukan Autentifikasi, jika sudah anda bisa Log In kembali.
7. Selesai, sekarang sudah bisa masuk ke akun KlikBCA anda dan bisa melakukan transaksi non Finansial. Agar bisa melakukan transaksi Finansial anda membutuhkan Token / KeyBCA.

PERMOHONAN KEYBCA DI KANTOR BCA


1. Kunjungi kantor Cabang BCA di kota Anda.
2. Ambillah nomor antrian untuk ke Customer Service.
3. Utarakan maksud anda untuk meminta KeyBCA.
4. Kemudian Customer Service akan mengajari anda bagaimana cara menggunakan KeyBCA di klikBCA.
5. Jika sudah selesai akan ada biaya KeyBCA sebesar Rp.10.000 yang akan langsung didebet dari rekening.

Itulah cara daftar Internet Banking BCA di klikBCA.com sendiri. Jika tak ingin repot repot daftar melalui ATM / aktifasi sendiri, anda bisa langsung ke kantor Cabang BCA terdekat untuk meminta aktifasi Internet Banking, Customer Service Bank akan meregistrasikan serta mengaktifasikan Internet Banking BCA langsung untuk anda. Setelah semuanya beres, anda bisa belajar menggunakan internet banking sendiri, panduannya bisa dilihat disini : Panduan & cara menggunakan klikBCA.
Sumber http://www.berbagiinfo4u.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

a. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.

4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.

6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.

7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus

b. Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.

c. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

d. Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri  erdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

1) Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

2) Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut.

a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

b) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

c) Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

4) Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

BUKU KELAS III DAN VI SEMESTER 2 REVISI 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pada kesempatan ini akan kami share buku paket guru dan siswa untuk kelas III dan VI semester 2 revisi 2018. File ini dapat di download dengan mudah karena di upload pada google drive. Terima kasih buat yang sudah upload karena disini saya hanya share linknya saja.

Pada kesempatan ini akan kami share buku paket guru dan siswa untuk kelas III dan VI semes BUKU KELAS III DAN VI SEMESTER 2 REVISI 2018


DOWNLOAD BUKU GURU DAN SISWA KELAS 3

untuk download langsung saja klik link, nanti tinggal pilih tema berapa yang akan di download https://drive.google.com/drive/folders/1NfRuqXJoVEIz65vG_1wzXUACVw4PvgU7

DOWNLOAD BUKU GURU DAN SISWA KELAS 6

untuk download langsung saja klik link, nanti tinggal pilih tema berapa yang akan di download
https://drive.google.com/drive/folders/1H-qUpHeEo5DxBEuA3HuVup_djmqTMtWz


VIDEO:



Lihat juga:
1. Cara menggunakan buku guru
2. Belum banyak yang tau tentang nama karakter pada buku tematik SD
3. Buku kelas 3 dan 6 semester 1 revisi 2018
4. BUKU SEMESTER 2 REVISI 2017
5. Data judul buku MTK dan PJOK



Bagikan hal ini ke teman-teman guru agar materi untuk mengajar lengkap, melalui tombol berikut:
terima kasih,
Sumber https://www.apk13sd.xyz/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.