Tuesday, December 25, 2018

Langkah-langkah untuk mengisi Form Excel PDUM UAMBN BK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Langkah-langkah untuk mengisi Form Excel PDUM UAMBN BK adalah sebagai berikut :
1.        No urut : Dalam hal ini kita cukup memasukkan angka 1 sampai nomer urut terakhir siswa kita
2.        NSM : NSM yang dimasukkan adalah NSM Madrasah kita contoh 121233200030
3.        NISN           : di isi dengan NISN setiap siswa kelas akhir
4.        Nama          :           di isi nama siswa / siswi kita yang sesuai dengan akte/ijazah siswa
5.        Rombel       :           cukup di isi angka 1 jika rombelnya cuma satu tapi jika rombelnya lebih maka input sesuaikan dan dilanjut angka 2 dan seterusnya
6.        Jenis Kelamin         :           menggunakan kode yaitu L/P
7.        Tempat Lahir         :           masukkan tempat lahir siswa sesuai akte/ijazah siswa
8.        Tanggal Lahir        :           Masukkan tanggal lahir siswa dengan format 2002-09-25 tanpa tanda petik (sesuai akte/ijazah siswa)
9.        NISM                      :           masukkan NISM siswa contoh 121233200030160001
10.    Agama                    : Sudah jelas
11.    Nama Orang Tua   : sudah jelas
12.    Sesi             : isikan sesuai sesi yang akan kita pilih
13.    Server                     :           isi angka 1 jika server yang digunakan cuma 1 dan bisa dilanjut untuk Madrasah yang menggunakan server lebih dari satu maka di isi 2 dan seterusnya untuk siswa yang menggunakan server 2 dan seterusnya.
14.    Jurusan      : Masukkan jurusan IPA jika siswa tersebut jurusan IPA dan masukkan jurusan IPS jika siswa tersebut jurusan IPS dan lain sebagainya. ini di isi khusus untuk tingkat MA saja karena MTs tidak ada jurusan maka tidak perlu.
Setelah data sudah terisi semua maka tinggal kita save saja dan data tinggal di aploud ke aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) dan insyaallah data di terbaca dan masuk ke dalam aplikasi.

Dowloand Form Template dan cara upload Excel
Demikian, semoga bermanfaat

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Langkah-langkah Mengisi Data Madrasah untuk Mendapatkan Username dan Pasword UAMBN BK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Adapun langkah-langkah mengisi data madrasah guna menampilkan Username dan pasword untuk login ke Aplikasi UAMBN BK adalah sebagai berikut:
1.           Klik menu data madrasah

2.           Isi NPSN dan NSM madrasah
3.           Kemudian isi nama madrasah
4.           Pilih status madrasah tersebut negeri atau swasta
5.           Isi alamat lengkap madrasah
6.           Kemudian pilih dropdown kecamatan dan kelurahan madrasah, selanjutnya isi kode pos dan website (opsional)
7.           Pilih titik koordinat madrasah tersebut
8.           Atau isi latitude dan longitude madrasah untuk menentukan titik koordinat madrasah
9.           Unggah logo madrasah
10.       Isi zona waktu daerah
11.       Kemudian pilih metode UAMBN dan Status Pelaksaan ujian di madrasah tersebut mandiri, gabung akreditasi atau gabung non akreditasi, jika madrasah sudah menentukan pelaksanaan ujian “Mandiri” maka madrasah akan menampilkan username dan password untuk login ke aplikasi UAMBN BK yang terletak di halaman awal mukadimah.
12.       Isi form data kepala madrasah terdiri dari nama kepala madrasah dan NIP/No Kepegawaian kepala madrasah tersebut
13.       Selanjutnya isi data proktor madrasah terdiri dari nama proktor
14.       Kemudian isi Password dan ulangi password untuk login ke dalam aplikasi, Isi no HP dan Email proktor untuk memudahkan dalam komunikasi
15.   Jika form telah diisi dengan sesuai dan benar klik Simpan untuk meyimpan data madrasah yang akan di tambahkan

Demikian, Semoga bermanfaat


Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Langkah-langkah Mengisi Profil Data Proktor di Aplikasi PDUM UAMBN BK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Adapun langkah-langkah mengelola profil proktor adalah sebagai berikut :
1) Klik menu data pengguna
2) Silahkan lengkapi nama lengkap pengguna proktor
3) Pilih status kepegawaian
4) Isi NUPTK
5) Isi nomor telpon/hp proktor
6) Isi alamat email, pengisian email ini harus di isi karena untuk memudahkan verifikasi ketika lupa password
7) Selanjutnya isi tahapan pengisian dokumen/photo
8) Upload dokumen/photo proktor
9) Selanjutnya lengkapi form ubah password
10) Isi password baru dan konfirmasi password tersebut
11) Klik simpan untuk menyimpan data pengguna tersebut

Demikian, semoga bermanfaat


Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Pengertian Airspeed indicator (Indikator Kecepatan Udara)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Airspeed indicator (ASI), atau dalam bahasa Indonesia berarti Indikator kecepatan udara atau pengukur kecepatan udara adalah instrumen penerbangan yang menunjukkan kecepatan udara pesawat dalam mil per jam (MPH), knot, atau keduanya. ASI mengukur perbedaan tekanan antara tekanan statis dari port statis, dan tekanan total dari tabung pitot. Perbedaan tekanan ini terdaftar dengan penunjuk ASI pada bagian muka instrumen.
 atau dalam bahasa Indonesia berarti Indikator kecepatan udara atau pengukur kecepatan uda Pengertian Airspeed indicator (Indikator Kecepatan Udara)
ASI engine tunggal (kiri) dengan label kecepatan V , dan ASI multi engine (kanan) dengan garis radial biru dan merah
ASI adalah satu-satunya instrumen penerbangan yang menggunakan sistem statis dan sistem pitot. Tekanan statis memasuki kasus ASI, sementara tekanan total melenturkan diafragma, yang terhubung ke pointer ASI melalui hubungan mekanis. Tekanannya sama ketika pesawat tidak bergerak di darat, dan karenanya menunjukkan angka nol. Ketika pesawat bergerak maju, udara yang memasuki tabung pitot berada pada tekanan yang lebih besar daripada garis statis, yang melenturkan diafragma, menggerakkan penunjuk. ASI diperiksa sebelum lepas landas untuk pembacaan nol, dan selama lepas landas itu meningkat dengan tepat.
 atau dalam bahasa Indonesia berarti Indikator kecepatan udara atau pengukur kecepatan uda Pengertian Airspeed indicator (Indikator Kecepatan Udara)
Komponen Airspeed indicator (ASI)
Tabung pitot dapat tersumbat, karena serangga, kotoran atau kegagalan melepas penutup pitot. Penyumbatan akan mencegah udara ram memasuki sistem. Jika lubang pitot diblokir, tetapi lubang pembuangan terbuka, tekanan sistem akan turun ke tekanan sekitar , dan penunjuk ASI akan turun ke nol pembacaan. Jika lubang pembukaan dan saluran tersumbat, ASI tidak akan menunjukkan perubahan kecepatan udara. Namun, pointer ASI akan menunjukkan perubahan ketinggian, karena tekanan statis yang terkait berubah. Jika kedua tabung pitot dan sistem statis diblokir, penunjuk ASI akan membaca nol. Jika port statis diblokir tetapi tabung pitot tetap terbuka, ASI akan beroperasi, tetapi tidak akurat.

airspeed indicator boeing 737, airspeed indicator lion air, airspeed indicator errors, airspeed indicator instrument errors, indicated airspeed adalah, air speed indicator lion, equivalent airspeed adalah, vertical speed indicator wikipedia
Sumber https://blogpenemu.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PDUM Apa itu?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) yakni aplikasi yang dirilis oleh Kemenag untuk pendaftaran peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBN BK) atau UAMBN KP Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk tingkat MTs dan MA.
yakni aplikasi yang dirilis oleh Kemenag untuk pendaftaran peserta Ujian Akhir Madrasah Be PDUM Apa itu?
PDUM berbeda dengan PDUN dan EMIS, kedua pendataan tersebut di khususkan untuk calon peserta didik Ujian Nasional baik dari naungan Kemenag maupun Kemdikbud yang kedua data tersebut akan di sinkron ke Bio UN.

Halaman login Emis MTs http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-mts/login.php

Halaman login Emis MA http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-ma/login.php

Halaman login untuk UNBK adalah : https://unbk.kemdikbud.go.id

Jadi, pendataan Aplikasi PDUM hanya di khsusukan pada madarasah yang bernaung di Kemenag. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui halaman : http://sikurma.kemenag.go.id/pdum dengan username dan password user proktor.

Seperti yang dijelaskan dalam panduannya, hak akses login pihak Madrasah adalah sebagai proktor Madrasah, karena hak dan otoritas nya adalah untuk mengatur data dan lalulintas pemakaian aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah di tingkat Sekolah-sekolah.

Pendataan peserta di PDUM adalah untuk data siswa yang mengikuti ujian UAMBN baik UAMBN-BK atau UAMBN-KP.

Yang perlu diperhatikan oleh operator maupun proktor madrasah adalah mengikuti langkah langkah yang sudah disediakan secara runtut yaitu : 1. melengkapi data proktor, 2. lengkapi data madrasah, 3. upload data siswa, 4. pengecekan data siswa dan, 5. cetak kartu ujian siswa.

Silahkan baca panduan penggunann aplikasi pangkalan data ujian madrasah (operator proktor) melalui tautan berikut : https://drive.google.com/file/d/1ew0U4gDkGUgJe3lwbfB1NaMTF2Vj4QSR

Halaman login untuk UAMBN BK adalah : http://uambnbk.kemenag.go.id

Untuk mendownload aplikasi UAMBN BK 2018/2019 (VDI WIT/WITA/WIB STATIC, SistarBrowser, VirtualBox) Silahkan ikuti tautan nya.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.

Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurangkurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.

 Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah


Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.

a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.

b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.


c) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

d) Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/walikota.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Salam semangat buat seluruh Honorer, baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer, Tenaga Ahli Profesi maupun Diaspora. Bagi rekan-rekan sekalian yang gagal Lolos Seleksi Penerimaan CPNS 2018 tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan Penerimaan Honorer Melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

 baik Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK
Sumber Gambar : Onepoin.co.id



DPR dan Pemerintah telah sepakat mengangkat Guru Tenaga Honorer Kategori II untuk Menjadi PPPK Sebelum Maret 2019, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini. 

Baca Disini : DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK-II Jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Kita masih punya banyak kesempatan untuk mengabdi melalui Jalur PPPK (P3K), Pendaftaran PPPK segera dibuka. 

Silahkan rekan sekalian siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK, semoga kita semuanya berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun 2019 mendatang. 

Baca Disini: Syarat-syarat untuk Melamar Menjadi PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018

Seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, banyak pihak menyamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, pada postingan kali ini admin akan membagikan informasi Perbedaan PNS dengan PPPK seperti yang dilansir melalui situs web 2 Tahapan Seleksi Agar Honorer Jadi PNS

2. Status PNS Tetap, PPPK Kontrak 

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai Tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara Nasional. 

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai denga Perjanjian Kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang. 


Baca Disini : Syarat Guru Honorer Kategori -II Menjadi Calon PPPK Harus Berijazah S1


 3. PNS Dapat Fasilitas, PPPK Tidak 

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan Hak dan Kewajiban PNS dengan PPPK:

Pasal 21, menjelaskan PNS berhak memperoleh:

  1. Gaji, tunjangan dan fasilitas;
  2. Cuti;
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  4. Perlindungan; dan
  5. Pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, menjelaskan PPPK berhak memperoleh:

  1. Gaji, dan tunjangan;
  2. Cuti;
  3. Perlindungan; dan
  4. Pengembangan Kompetensi
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Hak PNS, PPPK dan Kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 21, 22 dan 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


4. Masa Kerja PNS Sampai Pensiun, PPPK Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf C:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh tahun) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi);
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 

Sedangkan masa kerja untuk PPPK diatur pada Pasal 98 yang menjelaskan:

  1. Pengangkatan Calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Masa Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. 

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, salah satu Perbedaan P3K atau PPPK dan PNS terletak pada masa kerja. 

"Masa Kerja PPPK lebih fleksibel, " ujanya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. 


Masa Perjanjian Kerja PPPK juga dijelaskan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

  1. Masa hubungan Perjanian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja;
  2. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaiman dimaksud pada ayat (1) didasarkan apda pencapaian kerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK;
  3. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPPK dan berkoordinasi dengan KASN;
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaiman dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanian kerja kepada Kepala BKN;
  5. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun;
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubugan perjanjian kerja bagi PPPK diatru dengan Peratuan Menteri;

5. Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku bagi PNS 


Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS;
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan;
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
  4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
  5. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kerja, dan fasilitas sebagaimana dimakusd dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


Sedangkan, Penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yaitu:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK;
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan;
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah;
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penggajian dan tunjangan PPPK juga dijelaskan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan;
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. PNS Diberhentikan dengan Hormat Hingga Pensiun, PPPK Bisa Diberhentikan Secara Homrat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan pemberhentian PNS diatu pada Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Mencapai batas usia pensiun;
  4. Perampingan oraganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
  5. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapt menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan kerjas bagi PPPK diaklukan dengan hormat karena;

  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. Meninggal Dunia;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Perampingan oraganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; 
  5. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapt menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakai. 


    Jadwal, Mekanisme dan Syarat Rekrutmen PPPK

    Mengenai jadwal penerimaan Pegawai Honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 sudah ditetapkan pada awal Desember 2018. Dimana Pendaftaran ini tidak melalui sscn.bkn.go.id.

    Peraturan yang telah diteken oleh Presiden RI ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun bukan melalui Proses Rekrutemn Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Calon PPPK (CPPPK) dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing. 

    Mengenai Syarat untuk bisa mengikuti Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat....

    Baca Disini : Syarat untuk Mengikuti Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

    Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, Rekrutmen PPPK dapat diikuti oleh sulurh masayarakat, dengan batas usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. 


    Menteri Pendayagunaan Apatur Sipil Negara (PAN RB) Syafruddin, mengatakan PPPK terbuka untuk seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer serta Diaspora, untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut:

    Baca : PPPK Terbuka untuk Seluruh Profesi Ahli, Tenaga Honorer juga Para Diaspora Dimulai Tahun 2019

    Selanjutnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa Rekrutmen PPPK menurut rencana akan dilakukan melalui dua fase rekrutmen, apa-apa saja dua fase tersebut,,, silahkan simak informasi berikut ini. 

    Baca Disini: Wajib Baca ! Rekrutmen PPPK DIlaksanakan 2 Fase, Fase Pertama dimulai Januari 2019

    Untuk pengumpulan data Jumlah dan Pemetaan Guru sudah dilakukan melalui Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan. 

    Baca Disini : Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Mengumpulkan Data Jumlah dan Pemeteaan Guru 

    Sumber : tribunnews.com


    Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat seluruh Honorer. Slaam semangat dan salam satu data. 





    Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Download Uu Asn-Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014

    Download Uu Asn-Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014
    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Dalam rangka mewujudkan harapan Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dibutuhkan aparatur sipil negara yang profesional, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bebas dari intervensi politik, serta bisa menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat;
    Dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara masih belum mengacu pada perbadingan antara kompetensi & kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi & kualifikasi yang dikuasai calon dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; Serta sudah tidak sesuainya UU Keegawaian
    Maka diharapkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara untuk memenuhi hal diatas.


    Beberapa Hal yang Perlu Dicermati dari UU ASN:

    • ASN terdiri dari Profesi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    • Penyelenggaraan ASN berdasarkan ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
    • ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa
    • Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif
    • Jabatan Fungsional akan diperbanyak, dan Jabatan Struktural akan dipersempit
    • ASN ( PNS dan PPPK) mempunyai hak dan kewajiban
    • Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kiprah tersebut kepada: Kementerian terkait, Komite ASN, LAN, dan BKN.

    Download >> UU ASN - APARATUR SIPIL NEGARA



    LAPORAN MAGANG ORIENTASI PEGAWAI BARU TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK NEGARA DI PUSDIKLAT KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN DIAN MEILINDA 093010003729 PROGRAM ORIENTASI PEGAWAI BARU BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TAHUN 2013 LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN MAGANG ORIENTASI PEGAWAI BARU Pada hari ini tanggal 23 Bulan Desember Tahun 2013, Mengesahkan, _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ Nama Pembimbing : Adfuadi NIP. 196912181996031002 Jabatan : Kasubbag Tata Usaha, Kepegawaian dan Humas UNIT : Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Menilai, DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN ii A. LATAR BELAKANG 1 B. IDENTIFIKASI MASALAH 1 C. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH 4 DAFTAR PUSTAKA DAFTAR RIWAYAT HIDUP A. LATAR BELAKANG Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai kiprah pokok untuk membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan menurut kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Unit ini juga menyelenggarakan fungsinya yang berupa perencanaan, penyusunan dan pengembangan program/ kurikulum, pengkajian, pelaksanaan, penilaian dan pelaporan pendidikan dan training di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan, serta pelaksanaan urusan tata perjuangan dan rumah tangga pusat. Untuk menunjang pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi tersebut, Pusdiklat KNPK membutuhkan barang-barang/ kemudahan yang pengadaannya dilakukan oleh pemerintah. Barang-barang ini selanjutnya disebut dengan BMN (barang milik negara). Barang Milik Negara ialah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN dari perolehan lainnya yang ini mencakup barang yang berasal dari hibah/ sumbangan; dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak; dari ketentuan undang-undang; serta diperoleh menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap. Setelah diperoleh, BMN harus dikelola dengan sebaik mungkin biar penyelenggaraan acara pemerintahan tidak terganggu. Salah satu aspek dalam pengelolaan BMN ialah penatausahaan, yang dilakukan untuk menjamin tertib manajemen dan memudahkan dalam pelaporan serta pertanggungjawabannya. Di Pusdiklat KNPK, penatausahaan BMN dilakukan oleh Bidang Tata Usaha, tepatnya di Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset. Salah satu acara dalam penatausahaan yang dilakukan ialah sensus BMN. Dalam acara sensus BMN yang dilakukan pada tahun 2013 ini, terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh petugas verifikasi yang mengakibatkan acara sensus berjalan lebih usang dari yang seharusnya. Melihat hal tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat problem ini ke dalam laporan OJT yang berjudul “Tinjauan atas Penatausahaan Barang Milik Negara di Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan”. B. IDENTIFIKASI MASALAH Pengelolaan BMN merupakan serangkaian acara yang dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, hingga pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Salah satu ruang lingkup pengelolaan BMN yang krusial ialah penatausahaan. Dalam penatausahaan ini dilakukan sensus BMN sekurang-kurangnya lima tahun sekali. Sensus BMN dilakukan untuk mendata keberadaan, jumlah, nilai serta kondisi BMN yang ada di kantor-kantor instansi pemerintah. BMN yang dijadikan objek sensus ialah seluruh BMN kecuali persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan. BMN yang menjadi objek sensus dikelompokkan menjadi tiga, yaitu BMN dalam Daftar Barang Ruangan (DBR); dalam Kartu Identitas Barang (KIB); dan dalam Daftar Barang Lainnya (DBL). Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-35/MK.1/2012 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, mekanisme sensus BMN mencakup tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap tindak lanjut. Tahap pelaksanaan dibagi lagi menjadi tahap identifikasi, tahap verifikasi, dan tahap pelaporan. Kegiatan sensus ini dilaksanakan oleh Petugas Pelaksana Sensus BMN, yaitu petugas verifikasi dan petugas administrasi/ operator Simak BMN yang telah ditunjuk. Namun dalam surat edaran tersebut terdapat pertentangan ihwal petugas yang melaksanakan mekanisme sensus, yaitu: a) Di dalam surat edaran halaman 4 ihwal tahap identifikasi barang dalam ruangan poin (10), penanggung jawab ruangan bertugas melaksanakan perekaman data hasil identifikasi BMN ke dalam aplikasi sensus BMN, mencetak kertas kerja sensus dan menandatanganinya serta menciptakan arsip data komputer (ADK) dari aplikasi sensus BMN. b) Sedangkan di halaman 5 di bawah poin b, tercantum bahwa proses sensus BMN tidak secara spesifik melibatkan pegawai pemakai BMN, melainkan diserahkan kepada pelaksana sensus BMN yang telah ditunjuk. Hal-hal yang harus dilakukan oleh pelaksana sensus adalah: (1) Identifikasi kondisi BMN, apakah baik, rusak ringan, atau rusak berat (2) Perekaman data dalam aplikasi sensus BMN (3) Membuat ADK dari aplikasi sensus BMN. Peraturan yang tidak konsisten ini mengakibatkan munculnya pemahaman yang berbeda. Apabila hanya melihat pada poin kedua, maka sanggup muncul anggapan bahwa urusan BMN ini hanya menjadi urusan petugas pelaksana sensus. Sedangkan dari sisi petugas sensus, dengan melihat pada poin pertama, maka urusan sensus BMN ini seharusnya menjadi urusan bersama. Selain itu, selama ini banyak pegawai yang beranggapan bahwa segala hal mengenai BMN ialah urusan bidang tata usaha. Padahal, pegawai di bidang-bidang lain juga mempunyai kewajiban terhadap BMN yang digunakannya. Masih dalam surat edaran yang sama menyerupai di atas, pada poin “Tahap Identifikasi barang dalam ruangan”, terdapat mekanisme yang harus dilakukan oleh pemakai barang, yaitu masing-masing pegawai mengidentifikasi BMN yang dikuasainya, dalam tiga aspek: (1) Identifikasi pertama mengenai kondisi BMN (baik, rusak ringan, atau rusak berat) (2) Identifikasi kedua ihwal ada/ tidaknya label pendaftaran BMN. (3) Identifikasi ketiga ihwal status BMN, apakah BMN tersebut berada dalam pengurusan individu pegawai yang bersangkutan atau tidak. Menurut pengamatan penulis, dalam sensus tahun 2013 ini para pegawai sudah melaksanakan poin pertama dan ketiga dari aspek di atas. Namun untuk poin kedua mengenai labelisasi BMN, hal ini belum diimplementasikan. Labelisasi BMN masih menjadi kewajiban petugas sensus. Dan alasannya ialah sensus ini dijadwalkan setiap lima tahun sekali, maka banyak hal yang terjadi selama lima tahun tersebut. Ada banyak BMN yang tidak berlabel, baik alasannya ialah hilang maupun terkelupas atau tidak terbaca lagi. Apabila semua acara labelisasi ini diserahkan kepada petugas sensus, maka sanggup terbayang berapa waktu yang tersita hanya untuk melekat label-label barang di barang milik pusdiklat yang jumlahnya mencapai ribuan. Kurangnya sinkronisasi pemahaman pegawai mengenai BMN menjadi hambatan tersendiri bagi petugas sensus alasannya ialah semua hal yang berkaitan dengan sensus harus dikerjakan sendiri oleh petugas sensus. Memang seharusnya ada dua petugas sensus ini, namun di Pusdiklat KNPK hanya ada satu petugas yang merangkap menjadi petugas verifikasi sekaligus petugas administrasi/ operator SimakBMN. Padahal beban kerja yang dilakukan dalam sensus BMN ini terbilang tidak sedikit, terlebih lagi apabila BMN yang dimiliki berjumlah ribuan. Memang sensus ini hanya dilakukan lima tahun sekali, namun tetap saja acara ini menyita banyak waktu dan tenaga. Kurangnya SDM di Pusdiklat KNPK, khususnya di bidang Tata Usaha menjadi penyebab dari problem ini. Beban kerja sensus BMN yang tidak sanggup dibagi menjadi penghambat proses penatausahaan BMN. Selain problem diatas, kontrol terhadap perpindahan BMN juga tidak ada sehingga banyak ditemukan barang-barang yang berpindah daerah tanpa adanya rekam jejak. Mungkin rekam jejak ini dirasa tidak terlalu penting alasannya ialah perpindahan barangnya masih berada dalam satu kantor, namun hal ini menjadi hambatan tersendiri ketika dilakukan penatausahaan BMN. BMN yang letaknya berubah, status keberadaannya dalam aplikasi juga harus diubah biar memudahkan dalam pencarian datanya ketika diperlukan. Selama ini, perpindahan barang hanya disampaikan secara lisan, namun tidak tercatat. C. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH Penulis mengidentifikasi pemecahan problem untuk beberapa hambatan yang telah diungkapkan di atas, yaitu : 1) Perlu disampaikan anjuran biar dibentuk aturan yang lebih tegas mengenai mekanisme pelaksanaan sensus BMN, khususnya mengenai tugas-tugas pegawai selaku pemakai BMN, petugas penanggung jawab ruangan, serta petugas sensus BMN. 2) Perlunya suplemen pegawai di bidang Tata Usaha, khususnya Subbidang Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset. 3) Perlunya penunjukan petugas verifikasi yang berbeda dengan petugas administrasi/ operator BMN biar beban kerja pelaksanaan sensus BMN sanggup dibagi dan tidak terlalu membebani. 4) Perlunya sosialisasi mengenai pengelolaan BMN kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pusdiklat KNPK. 5) Perlu adanya kontrol perpindahan barang berupa formulir isian perpindahan barang, baik itu perpindahan yang sifatnya sementara (peminjaman BMN) maupun perpindahan yang bersifat permanen. Agar memudahkan dan tidak terkesan berbelit-belit, formulir ini sanggup diletakkan di bersahabat pintu setiap ruangan dan akan diparaf oleh penanggung jawab ruangan setiap kali barang tersebut keluar/ masuk ruangan. DAFTAR PUSTAKA Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 ihwal Penatausahaan Barang Milik Negara ------------. Surat Edaran Nomor SE- 35/MK.1/2012 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nama Lengkap : Dian Meilinda Tempat/ Tanggal Lahir : Pasuruan/ 14 Mei 1991 Alamat : RT 5 RW 11 Gerbo – Purwodadi, Kab. Pasuruan, Jawa Timur 67163 No. HP : 085695417273 Alamat e-mail : dian.meilinda@gmail.com Riwayat Pendidikan : • SDN Gerbo IV • Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Lawang • Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Lawang • DIII Kebendaharaan Negara STAN Karya Tulis yang Pernah Dibuat : • Esai “Optimalisasi Pengembangan Sumebr Daya Manusia Melalui Prinsip-Prinsip Art Of War Sebagai penunjang Reformasi Birokrasi” Prestasi yang pernah Diraih : • Juara 2 Lomba Esai Desain Birokrasi Grow: Government Reform, Observe and Watch! FOKMA – STAN 2012

    Sumber https://2manfaat.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    RPP K13 KELAS 6 REVISI TERBARU SEMESTER 2 TAHUN 2018

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



    RPP K13 Kelas 6 revisi terbaru semester 2 tahun 2018_ Berikut ini kami sampaikan informasi mengenai RPP Kurikulum 2013 (K13) kelas 6 revisi terbaru semester 2 tahun 2018. Kami berharap informasi ini menjadi bahan referensi buat rekan-rekan guru semua untuk membuat atau mengembangkan RPP versi anda sendiri. RPP berikut ini terdiri dari beberapa tema baru dan pembelajaran berdasarkan buku baru kelas VI SD/MI di semester genap. Tema baru tersebut adalah sebagai berikut
    • Menuju Masyarakat Sehat
    • Kepemimpinan 
    • Bumiku
    • Menjelajah Angkasa Luar 
    Berikut ini kami sampaikan contoh RPP K13 Kelas 6 Revisi terbaru semester 2 tahun 2018


    Demikianlah informasi mengenai RPP K13 Kelas 6 revisi terbaru semester 2 tahun 2018. Bagi anda yang berminat mengunduh file RPP K13 Kelas 6 revisi terbaru semester 2 tahun 2018 sebagai bahan referensi bacaan atau referensi rujukan pembuatan RPP kelas 6 semester 2 tahun 2018, silahkan anda unduh file tersebut pada tautan berikut ini:

    Baca Juga:
     



    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Pengumuman Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK atau (P3K)

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Ini pengumuman/info awal seputar jadwal, syarat dan cara daftar honorer 2019 lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K), bukan CPNS.

    Bagi Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Penerimaan CPNS 2018, tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan penerimaan honorer melalui P3K.

    Anda masih punya kesempatan mengabdi menjadi ASN melalui jalur P3K. Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

    Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

    Baca Juga : Agenda dan Jadwal Pendaftaran PPPK Formasi Guru

    Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

    Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

    Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

    Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

    Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

    1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

    Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

    Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

    Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

    Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

    Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

    3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak

    Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

    Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

    a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    b. cuti;
    c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
    d. perlindungan; dan
    e. pengembangan kompetensi.

    Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

    a. gaji dan tunjangan;
    b. cuti;
    c. perlindungan; dan
    d. pengembangan kompetensi.

    Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

    Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

    a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
    b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
    c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

    Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

    a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
    b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

    "Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

    a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

    b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
    kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK

    c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

    d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
    perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

    e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

    f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

    5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

    a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

    b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

    c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

    d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

    e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Pasal 80 menyebutkan:

    a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

    b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

    c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

    d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing

    e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

    f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

    Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

    a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

    b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

    c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

    d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

    a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan

    b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir

    Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

    a. meninggal dunia.
    b. atas permintaan sendiri.
    c. mencapai batas usia pensiun.
    d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
    e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

    Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

    a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
    b. meninggal dunia.
    c. atas permintaan sendiri.
    d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
    e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

    Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

    Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id

    Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

    P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

    Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

    “P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).

    Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

    “Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

    Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

    Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

    “Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

    Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    - Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    - Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

    - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

    - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

    - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

    - Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

    - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

    - Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    - Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

    Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/12/23/

    Pencarian terkait : Info Pendaftaran PPPK Jawa Tengah, Info Pendaftaran PPPK Jawa Timur, Info Pendaftaran PPPK Jawa Barat, Info Pendaftaran PPPK Yogyakarta
    Sumber https://qoooo17.blogspot.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

    Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019

    Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

    Pada artikel sebelumnya saya telah membagikan file kisi-kisi aqidah akhlak MTs Tahun Pelajaran 2018/2019 kepada anda semuanya.

    Sekarang ini saya akan membagikan Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019. Seperti yang anda diketahui Bahasa Arab merupakan salah satu mapel wajib yang diujikan dalam USBN.

    Pada artikel sebelumnya saya telah membagikan file  Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019

    Maka sudah seharusnya para guru dan siswa memahami kisi-kisi yang ada dalam mata pelajaran ini. Adapun cuplikan Indikator Kompetensinya adalah sebagai berikut:
    • Menentukan informasi dari dialog Menentukan informasi dari wacana
    • Menentukan informasi tersurat dari wacana
    • Menerjemahkan kalimat Bahasa Arab
    • Melengkapi paragraf rumpang
    • Membuat pertanyaan dari jawaban
    • Menjelaskan informasi gambar
    • Menjelaskan perbedaan isi paragraf
    • Menentukan kalimat yang sesuai gambar
    • Menentukan kalimat sesuai gambar
    • Menentukan pertanyaan sesuai jawaban dengan tepat
    • Menjelaskan informasi gambar/tabel

    Download Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019

    Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

    SIMPAN FILE

    Demikianlah informasi mengenai Kisi-Kisi USBN Bahasa Arab MTs 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
    Sumber https://www.harianmadrasah.com/

    Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.